ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Disusun Oleh:
Viva Widya Dwi Castrena (27215061)
KELAS 2EB06
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen: Ibu Tri Damayanti
A. Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini
diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa
sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan
sanksi yang tegas.
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
1. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam
Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan
bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang
benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh
pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang
tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
(1995).
4. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta
asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh
lembaga berwenang.
6. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam
Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
8. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan
atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut:
a. Peraturan tentang perilaku manusia dalam
pergaulan di lingkungan masyarakat.
b. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi
yang berwenang.
c. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
d. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B. Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi.
Misal: hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
Misal: hukum perburuhan dan hukum perumahan
Hukum
ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
·
Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·
Asas manfaat
·
Asas demokrasi Pancasila
·
Asas adil dan merata
·
Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
·
Asas hukum
·
Asas kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas ilmu pengetahuan
·
Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran
rakyat
·
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
·
Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanv
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
3. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
4. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
C.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi
atas 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan
Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomi.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomi.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu
D.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Adapun kriteria
hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.
Berasal dari hukum
perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem
nilai budaya
c.
Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
e.
Berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia
Pengertian dan
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
1.
Pengertian Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi
semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata
Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
2.
Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan
Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna
atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a.
Faktor Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat
bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
b.
Faktor Hostia
Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163
I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan
yaitu :
c.
Golongan Eropa dan
yang dipersamakan
d.
Golongan Bumi Putera
(pribumi) dan yang dipersamakan
e.
Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan pada pasal
131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan
yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
a.
Bagi golongan Eropa
dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas
Konkordansi
b.
Bagi golongan Bumi
Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari
Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.
Bagi golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan
bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu.
Untuk memahami
keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu
riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut :
a.
Hukum Perdata dan
Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
b.
Untuk golongan
bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai
Azas Konkordansi)
c.
Untuk golongan
bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dapat berlaku bagi mereka
d.
Untuk orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan
menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat
Berdasarkan pedoman
diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan
Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :
a.
Perjanjian kerja
perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
b.
Pasal 1788-1791 BW
perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
c.
Beberapa pasal dari
WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a.
Ordonansi Perkawinan
Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
b.
Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no
717)
Ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
a.
Undang-Undang Hak
Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
b.
Peraturan Umum
tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
c.
Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
d.
Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
3.
Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia
a.
Sistematika hukum
perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPdt), terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·
Buku I yang berjudul
“Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
·
Buku II yang
berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
·
Buku III yang
berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang
berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat
perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
b.
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
·
Hukum tentang orang
atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang
sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·
Hukum kekeluargaan
atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan
anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij),
dan pengampunan (curatele).
·
Hukum kekayaan atau
hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah
hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·
Hukum waris
(etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal
dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta
warisan yang ditinggalkan seseorang.
E. HUKUM
PERIKATAN
1. Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatu
hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian.
Contoh:
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
2. Dasar Hukum
Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di
Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang,
dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu
dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan
manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang
melawan hukum.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan
sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
a. Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b. Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c. Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang
timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. Azas-Azas
Hukum Perikatan
a. ASAS
KONSENSUALISME
Asas
konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320
KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
(1) Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
(2)
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
(3) suatu
hal tertentu
(4) suatu
sebab yang halal.
Pengertian
kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui
antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
b. ASAS
PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta
sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1)
KUHPdt:
·
Perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
·
Para pihak harus
menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu
merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS
HUKUM PERIKATAN
c. ASAS
KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338
KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang
bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan
tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
·
Membuat atau
tidak membuat perjanjian
·
Mengadakan
perjanjian dengan siapapun
·
Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya
·
Menentukan
bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
d. ASAS-ASAS
HUKUM PERIKATAN
Di samping
ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan
nasional, yaitu :
·
Asas kepercayaan
·
Asas persamaan
hukum
·
Asas
keseimbangan
·
Asas kepastian
hukum
·
Asas moral
·
Asas kepatutan
·
Asas kebiasaan
·
Asas
perlindungan
Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus
apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III
BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara
hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·
Pembayaran.
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·
Pembaharuan
utang (novasi).
·
Perjumpaan utang
atau kompensasi.
·
Percampuran
utang (konfusio).
·
Pembebasan
utang.
·
Musnahnya barang
terutang.
·
Batal/
pembatalan.
·
Berlakunya suatu
syarat batal.
·
Dan lewatnya
waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang
lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka
berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena
perjanjian seperti pembayaran, novasi,
kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan
berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan
berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi,
musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat
terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang
mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:
·
Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena pembayaran
dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382
BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian
pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam
arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran
seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian
pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam
bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru
privat.
Suatu masalah
yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah
penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar
kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang
baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena
pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga
tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.
·
Konsignasi
Konsignasi
terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh
debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
·
Novasi
Novasi diatur
dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu
perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan,
yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan
suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang
yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang
mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
Novasi ini disebut novasi objektif.
Apabila seorang
berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh
siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif
pasif).
Apabila sebagai
akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan
kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi
subjektif aktif)
·
Kompensasi
Kompensasi atau
perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud
dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling
memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur
(vide: Pasal 1425 BW).
Contoh: A menyewakan rumah kepada si B
seharga RP 300.000 pertahun. B baru -membayar setengah tahun terhadap rumah
tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada
si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000.
maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
·
Konfusio
Konfusio atau
percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW
s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang
yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal
1436).
Contoh: si debitur dalam suatu testamen ditunjuk
sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya
dalam suatu persatuan harta kawin.
F. HUKUM
PERJANJIAN
1. Standar
Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi
2 yaitu umum dan khusus.
a.
Kontrak standar
umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
b.
Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Suatu kontrak
harus berisi:
a.
Nama dan tanda
tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b.
Subjek dan
jangka waktu kontrak
c.
Lingkup kontrak
d.
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
e.
Kewajiban dan
tanggung jawab
f.
Pembatalan
kontrak
2. Macam
– Macam Perjanjian
a. Perjanjian Jual-beli
b. Perjanjian Tukar Menukar
c. Perjanjian Sewa-Menyewa
d. Perjanjian Persekutuan
e. Perjanjian Perkumpulan
f. Perjanjian Hibah
g. Perjanjian Penitipan Barang
h. Perjanjian Pinjam-Pakai
i. Perjanjian Pinjam Meminjam
j. Perjanjian Untung-Untungan
4. Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus
memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri. Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala
sesuatu yang diperjanjikan. Kata
sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya
tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
berarti mempunyai wewenang untuk
membuat perjanjian atau mengadakan hubungan
hukum. Pada asasnya setiap orang
yang
sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c. Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling
sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika
ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban.
Menurut Pasal 1335 KUHPerdata,
perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi
hukum.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang
membuat perjanjian ataupun batal demi hukum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena;
a. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
b. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
d. Terlibat hokum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
6.
Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak
Dalam kesempatan kali ini, saya akan
menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi
dalam hukum kontrak.
a. Pengertian
Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam
hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis
dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah
mengikatkan diri, pelaksanaan mana
sesuai dengan “term” dan “condition”
sebagaimana disebutkan dalam kontrak
yang bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
·
Memberikan
sesuatu
·
Berbuat sesuatu
·
Tidak berbuat
sesuatu.
b. Pengertian
Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of
contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya
yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak
pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang
dirugikan untuk menuntut pihak yang
melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti
rugi sehingga oleh hukum diharapkan
agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi
karena :
·
Kesengajaan
·
Kelalaian
·
Tanpa kesalahan
(tanpa kesengajaan atau kelalaian)
* Kecuali
tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang
umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara
atau selama-lamanya).
G. HUKUM
DAGANG
1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak
pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang
dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang dalam istilah bisnis disebut
sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu
pengusaha.
Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja
keliling, pengurus fillial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
3. Pengusaha dan Kewajibannya
a. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya.
b. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan.
c. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
d. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan.
e. Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi.
f. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai
masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
g. Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
H. BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. Perusahaan Perseorangan (Sole
Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis
usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha
yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah
organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian
Kelebihan
a.
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau
Partnership(Firma).
b. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak
terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik
langsung.
c. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili
dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses
pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan
surat keputusan dari Menkeh
dan HAM.
e. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukan dalam perhitungan pajak
penghasilan pemilik.
Kekurangan
a. Seperti
yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung
jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut.
Jadi
kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada
penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka
pajak penghasilan dari penghasilan tersebut
di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder
firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang.
Kelebihan
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara
para anggota.
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan
Akta Pendirian.
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Kekurangan
a. Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung
bersama anggota
lainnya.
c. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah
organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan
memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian
adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang
mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
Kelebihan
a.
Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai
kemampuan.
b. Dapat
dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang
tepat.
c. Modal
mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
d. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
e. Terjadi
pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
f. Pemilik
perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
Kekurangan
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang
terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan
berkesan kaku.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan
a.
Pendiriannya mudah
b. Bisa memenuhi kebutuhan
modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara
menyerahkan sekutu komanditer.
c.
Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
d.
Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
e.
Kemampuan manajemen lebih baik.
Kekurangan
a.
Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan
pada
sekutu komplementer.
b. Untuk
persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi
kemungkinan perselisihan.
c. Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
d.
Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
e.
Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis
BUMN
·
Perusahaan
Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki --oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
·
Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
·
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang
dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan -otonomi
daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan
kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari
keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan
usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
a. Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
I. Wajib
Daftar Perusahaan
1. Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
2. Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”,
selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur
tentang ”Daftar Perusahaan” sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai
identitas, status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting
suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi
setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar
tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk
dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki.
Akhirnya timbulah
undang-undang yang sangat diharapkan, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini
diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi
Wajib Daftar Perusahaan”
·
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”
3. Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
4. Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
5. Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia
usaha adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan ajang
promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya
b.
Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat.
c.
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
d.
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
e.
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
f.
Terlindungi dari
praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
pemerintah adalah sebagai berikut.
a.
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
b.
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
·
Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
·
Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
·
Sebagai bahan
untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan
dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
6. Perusahaan
yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam
perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun
perusahaan asing.
a. Perusahaan
yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan
selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan
pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib
mendaftarkan ialah :
·
Perusahaan jawatan
(Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd.
Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari
kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau
laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·
Perusahan kecil
perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang- memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau
dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin
usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
7. Cara Tempat
dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9
:
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat
kedudukan kantor perusahaan
·
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
·
wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat
II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa
untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
8. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti: perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas menurut Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H:
·
Umum
-
nama perseroan
-
merek perusahaan
-
tanggal pendirian
perusahaan
-
jangka waktu
berdirinya perusahaan
-
kegiatan pokok
dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-
izin-izin usaha
yang dimiliki
-
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
-
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
·
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
-
nama lengkap
dengan alias-aliasnya
-
setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-
nomor dan
tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat
tinggal yang tetap
-
alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
-
tempat dan
tanggal lahir
-
negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
-
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
-
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-
tanda tangan
-
tanggal mulai
menduduki jabatan
·
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
-
modal dasar
-
banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
-
besarnya modal
yang ditempatkan
-
besarnya modal
yang disetor
-
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
-
tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
-
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
·
Mengenai Setiap
Pemegang Saham
-
nama lengkap dan
alias-aliasnya
-
setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-
nomor dan
tanggal tanda bukti diri
-
alamat tempat tinggal
yang tetap
-
alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
tempat dan
tanggal lahir
-
negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
-
Kewarganegaraan
-
jumlah saham
yang dimiliki
-
jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
·
Akta Pendirian
Perseroan
-
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
Halik, Irwandi. “Bentuk-Bentuk Perusahaan Di
Indonesia”. 10 Juni 2011. http://irwandihalik.blogspot.co.id/2011/06/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia.html?m=1
Nugraha, Aditya. “Subjek dan Objek
Hukum”. 23 Maret 2012. http://tugaskuliah-adit.blogspot.co.id/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
Pratiko, Budi. “HUKUM
PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN DAN HUKUM DAGANG”. 21 April 2015. http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
Riza, Fahli. “Wajib Daftar
Perusahaan”. 26 Februari 2016. http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
Wahyuningsih, Triajeng. “Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi”. 8 Maret 2016.
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar